Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

  1. Bidang Perikanan Budidaya dipimpin oleh seorang Kepala
  2. Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Perikanan dibidang Perikanan Budidaya.
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah :
  • mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan Bidang Perikanan Budidaya dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Perikanan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberi arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
  • memberi petunjuk dan bimbingan kepada para kepala seksi di lingkungan Bidang Perikanan Budidaya sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
  • melakukan pembinaan para kepala seksi di lingkungan Bidang Perikanan Budidaya baik secara langsung maupun melalui pertemuan berkala agar terjalin hubungan kerja sama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
  • meneliti, mendisposisi dan memaraf persuratan yang berkaitan dengan Bidang Perikanan Budidaya;
  • mengkoordinasikan penyusunan bahan kebijakan dan petunjuk teknis penerapan dan peningkatan teknologi perikanan budidaya, peningkatan kapasitas dan kualitas sarana dan prasarana perikanan budidaya, peningkatan produksi perikanan budidaya, peningkatan kapasitas dan mutu sistem perbenihan perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, ketersediaan pakan dan obat-obatan ikan, serta peningkatan usaha perikanan budidaya;
  • mengatur dan membimbing pelaksanaan tugas dibidang budidaya perikanan air laut dan payau;
  • mengatur dan membimbing pelaksanaan tugas dibidang budidaya perikanan air tawar;
  • mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi di lingkungan Bidang Perikanan Budidaya baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
  • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Kepala Seksi di lingkungan Bidang Perikanan Budidaya untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
  • mengawasi dan mengendalikan kegiatan Bidang Perikanan Budidaya supaya kegiatan sesuai dengan rencana;
  • meneliti konsep rencana kegiatan di lingkungan Bidang Perikanan Budidaya agar sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku;
  • menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Bidang Perikanan Budidaya berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut Bidang Perikanan Budidaya untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Bidang Perikanan Budidaya kepada atasan sebagai sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

 

Bidang Perikanan Budidaya terdiri dari :

  1. Seksi Budidaya Ikan Air Laut dan Payau;
  2. Seksi Budidaya Ikan Air Tawar.