Seksi Pemanfatan Sumber Daya Perikanan

  1. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengendalian Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan TPI.
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah :
  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Perikanan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  2. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI;
  1. melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan produksi, meliputi : tambat labuh perahu / kapal perikanan, bongkar muat hasil tangkapan, penyaluran perbekalan kapal dan awak kapal serta pemeliharaan kapal dan alat-alat perikanan;
  2. melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan dan pemasaran hasil meliputi ; penanganan hasil tangkapan, pelelangan ikan, pengepakan, penyaluran, distribusi pemasaran, pengolahan dan pengawetan;
  3. melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan masyarakat nelayan, meliputi; pembinaan mutu hasil produksi perikanan, penyuluhan dan pelatihan, pengaturan (keamanan, pengawasan dan perizinan), pengumpulan data statistik perikanan serta pembinaan perkoperasian dan ketrampilan nelayan, pembinaan pengawasan penangkapan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
  4. melaksanakan kegiatan peningkatan fasilitas pokok dan fasilitas fungsional dari TPI;
  5. melakukan pembinaan teknis dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan TPI;
  1. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI serta menyiapkan bahan pemecahannya;
  2. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.