Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan

  1. Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI (TPI) dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Perikanan dibidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI.
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah :
  • mengkoordninasikan penyusunan rencana kegiatan Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Perikanan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan memberi arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
  • memberi petunjuk dan bimbingan kepada para kepala seksi di lingkungan Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
  • melakukan pembinaan para kepala seksi di lingkungan Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI baik secara langsung maupun melalui pertemuan berkala agar terjalin hubungan kerja sama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
  • meneliti, mendisposisi dan memaraf persuratan yang berkaitan dengan Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI;
  • mengkoordinir pelaksanaan tugas dibidang Pengendalian Usaha Perikanan dan Perizinan Usaha Perikanan;
  • mengkoordinir pelaksanaan tugas dibidang Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI;
  • mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi di lingkungan Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
  • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Kepala Seksi di lingkungan Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
  • mengawasi dan mengendalikan kegiatan Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI supaya kegiatan sesuai dengan rencana;
  • meneliti dan menyeleksi konsep rencana kegiatan di lingkungan Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI agar sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku;
  • menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengendalian Usaha Perikanan Dan Penyelenggaraan TPI Ikan kepada atasan sebagai sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir terdiri dari :

  1. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan;
  2. Seksi Pengendalian Sumber Daya Perikanan.