Seksi Perbibitan dan Produksi Ternak

  1. Seksi Budidaya Air Laut dan Payau dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Seksi Budidaya Air Laut dan Payau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perikanan Budidaya.
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah :
  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Budidaya Air Laut dan Payau dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Perikanan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  2. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Budidaya Air Laut dan Payau;
  3. menyusun, merumuskan dan menjabarkan pelaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang pengembangan usaha budidaya perikanan air laut dan payau;
  4. mengumpulkan data dan bahan dalam rangka rehabilitasi dan pengembangan lahan budidaya perikanan air laut dan payau;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan pembinaan, pendidikan, pelatihan dan pendampingan, peningkatan pengetahuan dan penerapan teknologi serta ketrampilan pelaku usaha budidaya perikanan air laut dan payau;
  6. melakukan identifikasi, analisa, monitoring dan evaluasi kebutuhan sarana dan prasarana budidaya perikanan air laut dan payau;
  7. mengatur pengalokasian dan pendistribusian alat serta mesin budidaya perikanan air laut dan payau;
  8. melakukan pembinaan peningkatan kapasitas sarana dan prasarana budidaya perikanan air laut dan payau;
  9. menyusun mekanisme, pengamatan, identifikasi, pemetaan, pengendalian, eradikasi, prediksi dampak kerugian organisme pengganggu, dan bimbingan kepada masyarakat perikanan budidaya air laut dan payau;
  10. menyiapkan bahan dan melakukan pembinaan pengendalian, pengembangan dan perlindungan areal budidaya perikanan air laut dan payau;
  11. menetapkan sasaran areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan budidaya air laut dan payau;
  12. menetapkan kriteria pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang dan tata guna areal budidaya perikanan (laut, air payau);
  13. menyusun konsep penyebaran dan pengembangan serta redistribusi budidaya perikanan;
  14. melakukan pemantauan dan inventarisasi potensi wilayah sumber benih ikan dan pengembangannya;
  15. menyiapkan bahan pembinaan peningkatan mutu dan kapasitas sistem perbenihan budidaya perikanan air laut dan payau;
  16. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan mutu pakan, bahan baku pupuk dan obat-obatan untuk keperluan budidaya perikanan;
  17. melaksanakan pengumpulan data dan menghitung rencana kebutuhan obat-obatan, pupuk dan pakan untuk peningkatan produksi budidaya perikanan air laut dan payau;
  18. menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan, pupuk dan pakan untuk budidaya perikanan air laut dan payau;
  19. melakukan bimbingan, pengawasan, penyebaran dan pengembangan serta redistribusi komoditi perikanan budidaya;
  20. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Budidaya Air Laut dan Payau kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.