Seksi Budidaya Air Laut dan Payau dipimpin oleh seorang Kepala.
Seksi Budidaya Air Laut dan Payau mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perikanan Budidaya.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah :
menyusun rencana kegiatan Seksi Budidaya Air Laut dan Payau dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Perikanan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Budidaya Air Laut dan Payau;
menyusun, merumuskan dan menjabarkan pelaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang pengembangan usaha budidaya perikanan air laut dan payau;
mengumpulkan data dan bahan dalam rangka rehabilitasi dan pengembangan lahan budidaya perikanan air laut dan payau;
menyiapkan bahan dan melakukan pembinaan, pendidikan, pelatihan dan pendampingan, peningkatan pengetahuan dan penerapan teknologi serta ketrampilan pelaku usaha budidaya perikanan air laut dan payau;
melakukan identifikasi, analisa, monitoring dan evaluasi kebutuhan sarana dan prasarana budidaya perikanan air laut dan payau;
mengatur pengalokasian dan pendistribusian alat serta mesin budidaya perikanan air laut dan payau;
melakukan pembinaan peningkatan kapasitas sarana dan prasarana budidaya perikanan air laut dan payau;
menyusun mekanisme, pengamatan, identifikasi, pemetaan, pengendalian, eradikasi, prediksi dampak kerugian organisme pengganggu, dan bimbingan kepada masyarakat perikanan budidaya air laut dan payau;
menyiapkan bahan dan melakukan pembinaan pengendalian, pengembangan dan perlindungan areal budidaya perikanan air laut dan payau;
menetapkan sasaran areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan budidaya air laut dan payau;
menetapkan kriteria pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang dan tata guna areal budidaya perikanan (laut, air payau);
menyusun konsep penyebaran dan pengembangan serta redistribusi budidaya perikanan;
melakukan pemantauan dan inventarisasi potensi wilayah sumber benih ikan dan pengembangannya;
menyiapkan bahan pembinaan peningkatan mutu dan kapasitas sistem perbenihan budidaya perikanan air laut dan payau;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan mutu pakan, bahan baku pupuk dan obat-obatan untuk keperluan budidaya perikanan;
melaksanakan pengumpulan data dan menghitung rencana kebutuhan obat-obatan, pupuk dan pakan untuk peningkatan produksi budidaya perikanan air laut dan payau;
menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan, pupuk dan pakan untuk budidaya perikanan air laut dan payau;
melakukan bimbingan, pengawasan, penyebaran dan pengembangan serta redistribusi komoditi perikanan budidaya;
membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Budidaya Air Laut dan Payau kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.