Seksi Budidaya Ikan Air Payau, Laut dan Air Tawar

  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir.
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah :
  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Perikanan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  2. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis dan non teknis Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir;
  3. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan tentang program dan rencana kerja serta petunjuk teknis pelaksanaan, pembinaan  mutu dan diversifikasi produk perikanan, pembinaan pengolahan hasil produk perikanan, penguatan promosi produk perikanan, peningkatan sistem logistik produk perikanan, pembinaan peningkatan keberlanjutan usaha pengolahan hasil produk perikanan;
  4. mengumpulkan, menyusun dan mengolah data/informasi penerapan teknologi pasca panen serta menyiapkan bahan bimbingan penerapan teknologi pasca panen;
  5. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi teknologi pasca panen dan penanganan pengolahan hasil produk perikanan;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan pembinaan, pendidikan, pelatihan penerapan teknologi peningkatan mutu dan diversifikasi produk perikanan;
  7. melakukan kajian atas kebutuhan alokasi dan distribusi sarana dan prasarana pengolahan hasil dan diversifikasi produk perikanan;
  8. melakukan pemantauan dan pembinaan perusahaan, kelompok maupun perorangan dalam usaha pengolahan dan pemasaran hasil dan diversifikasi produk perikanan;
  9. memfasilitasi tersedianya sertifikat mutu hasil pengolahan produk perikanan;
  10. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir serta menyiapkan bahan pemecahannya;
  11. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.