Bidan Budidaya Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Perikanan dibidang pemberdayaan masyarakat pesisir.
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah :
  • mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Perikanan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlakudan memberi arahan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
  • memberi petunjuk dan bimbingan kepada para kepala seksi di lingkungan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
  • mengatur dan mengkoordinir para kepala seksi di lingkungan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir baik secara langsung maupun melalui pertemuan berkala agar terjalin hubungan kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
  • meneliti, mendisposisi dan memaraf persuratan yang berkaitan dengan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir;
  • mengkoordinir pelaksanaan tugas dibidang pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir;
  • mengkoordinir pelaksanaan tugas dibidang kelembagaan dan diversifikasi produk perikanan;
  • mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Kepala Seksi di lingkungan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya;
  • memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Kepala Seksi di lingkungan Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
  • mengawasi dan mengendalikan kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir supaya kegiatan sesuai dengan rencana;
  • meneliti dan menyeleksi konsep rencana kegiatan di lingkungan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir agar sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku;
  • menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai;
  • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir untuk pembinaan dan peningkatan tugas selanjutnya;
  • membuat laporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir kepada atasan sebagai sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir terdiri dari :

  1. Seksi Pengolahan Hasil Perikanan;
  2. Seksi Pemasaran Hasil Perikanan;