Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

  1. Seksi Pembinaan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Seksi Pembinaan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir.
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah :
  4. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir Perikanan dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Perikanan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  5. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Pembinaan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir Perikanan Perikanan;
  1. melaksanakan kegiatan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, penyusunan program dan rencana kerja , penyiapan pedoman pembinaan teknis, penyiapan bahan untuk koordinasi penyelenggaraan, pengkajian sistem dan penerapan pelatihan, monitoring dan evaluasi program kerja pendidikan dan pelatihan peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan teknis dan kualitas sumber daya manusia bagi nelayan dan masyarakat pesisir perikanan;
  2. melaksanakan kegiatan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, program dan rencana kerja, pengkajian dan penerapan sistem informasi mengenai pelaku dan kegiatan usaha perikanan tangkap, penyusunan kajian sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap, serta pembinaan peningkatan produksi perikanan tangkap bagi nelayan dan pelaku kegiatan usaha perikanan lainnya;

 

  1. melaksanakan kegiatan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, penyusunan program dan rencana kerja , penyiapan pedoman pembinaan teknis, penyiapan bahan untuk koordinasi penyelenggaraan, pengkajian sistem dan penerapan, monitoring dan evaluasi program kerja pembinaan peningkatan  kesejahteraan ekonomi nelayan, masyarakat pesisir perikanan dan pelaku usaha perikanan lainnya;
  2. melaksanakan pembinaan kepada nelayan dan masyarakat pesisir tentang informasi dan akses ilmu pengetahuan, akses permodalan dan pembiayaan lembaga perbankan dan non bank serta kemitraan usaha;
  1. melaksanakan kegiatan pembinaan dan pendampingan dalam kegiatan pengelolaan dan konservasi sumber daya perikanan kepada nelayan, pelaku usaha perikanan, masyarakat pesisir serta seluruh stakeholder perikanan;
  2. melaksanakan kegiatan inventarisasi, identifikasi, penilaian kemampuan kelas kelompok-kelompok dan kelembagaan sektor perikanan;
  3. melakukan pembinaaan terhadap Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan, masyarakat pesisir perikanan, dan pelaku usaha perikanan;
  4. memfasilitasi penumbuhan kelembagaan masyarakat perikanan dan melakukan pembinaan untuk pengembangan kelembagaan sektor perikanan;
  5. memberdayakan kelompok-kelompok sektor perikanan untuk melakukan kemitraan dengan pihak ketiga/swasta, koperasi dan BUMN/BUMD;
  6. mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan kegiatan-kegiatan kelompok dengan pihak lainnya;
  7. melaksanakan penyusunan kajian kebutuhan sarana pembinaan kelembagaan masyarakat;
  8. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pembinaan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir Perikanan serta menyiapkan bahan pemecahannya;
  9. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembinaan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir Perikanan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.