Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

  1. Seksi Budidaya Air Tawar dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Seksi Budidaya Air Tawar mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Perikanan Budidaya.
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah :
  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Budidaya Air Tawar dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Perikanan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  2. menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan konsep kebijakan pedoman dan petunjuk teknis Seksi Budidaya Air Tawar;
  3. menyusun, merumuskan dan menjabarkan pelaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang pengembangan usaha budidaya perikanan air tawar;
  4. mengumpulkan data dan bahan dalam rangka rehabilitasi dan pengembangan lahan budidaya perikanan air tawar;
  5. menyiapkan bahan dan melakukan pembinaan, pendidikan, pelatihan dan pendampingan, peningkatan pengetahuan dan penerapan teknologi serta ketrampilan pelaku usaha budidaya perikanan air tawar;
  6. melakukan identifikasi, analisa, monitoring dan evaluasi kebutuhan sarana dan prasarana budidaya perikanan air tawar;
  7. mengatur pengalokasian dan pendistribusian alat serta mesin budidaya perikanan air tawar;
  8. melakukan pembinaan peningkatan kapasitas sarana dan prasarana budidaya perikanan air tawar;
  9. menyusun mekanisme, pengamatan, identifikasi, pemetaan, pengendalian, eradikasi, prediksi dampak kerugian organisme pengganggu, dan bimbingan kepada masyarakat perikanan budidaya air tawar;
  10. menyiapkan bahan dan melakukan pembinaan pengendalian, pengembangan dan perlindungan areal budidaya perikanan air tawar;
  11. menetapkan sasaran areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan budidaya air tawar;
  12. menetapkan kriteria pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang dan tata guna areal budidaya perikanan air tawar;
  13. menyusun konsep penyebaran dan pengembangan serta redistribusi budidaya perikanan air tawar;
  14. melakukan pemantauan dan inventarisasi potensi wilayah sumber benih ikan dan pengembangannya;
  15. menyiapkan bahan pembinaan peningkatan mutu dan kapasitas sistem perbenihan budidaya perikanan air tawar;
  16. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan mutu pakan, bahan baku pupuk dan obat-obatan untuk keperluan budidaya perikanan air tawar;
  17. melaksanakan pengumpulan data dan menghitung rencana kebutuhan obat-obatan, pupuk dan pakan untuk peningkatan produksi budidaya perikanan air tawar;
  18. menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan, pupuk dan pakan untuk budidaya perikanan air tawar;
  19. melakukan bimbingan, pengawasan, penyebaran dan pengembangan serta redistribusi komoditi perikanan budidaya air tawar;
  20. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Budidaya Air Tawar kepada atasan sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan permasalahannya.