Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil yang selanjutnya disingkat TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa Kapal Penangkap Ikan tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil – PERMEN-KP 58 2020
Persayaratan Pengurusan TDKP
Membuat Permhonan Kepada Kepala Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Batu Bara
Dengan melampirkan :
- Fotocopy NIB
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KUSUKA
- Fotocopy PAS KECIL
- Surat Keterangan Kepemilikan Kapal dari Kepala Desa/Lurah
- Foto Kapal beserta alat tangkap
Manfaat Memiliki TDKP
- Sebagai Pengganti Ijin Kapal dibawah 5 GT
- Sebagai Salah Satu Syarat Mendapatkan Rekomendasi Pembelian Bbm Bersubsidi