Image
Oleh : Admin

PELAYANAN TANDA DAFTAR KAPAL PERIKANAN

Senin, 12-September-2022 15:13  |  Artikel  

Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil yang selanjutnya disingkat TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa Kapal Penangkap Ikan tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil – PERMEN-KP 58 2020

Persayaratan Pengurusan TDKP

Membuat Permhonan Kepada Kepala Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Batu Bara

Dengan melampirkan :

  • Fotocopy NIB
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KUSUKA
  • Fotocopy PAS KECIL
  • Surat Keterangan Kepemilikan Kapal dari Kepala Desa/Lurah
  • Foto Kapal beserta alat tangkap

Manfaat Memiliki TDKP

  1. Sebagai Pengganti Ijin Kapal dibawah 5 GT
  2. Sebagai Salah Satu Syarat Mendapatkan Rekomendasi Pembelian Bbm Bersubsidi